Kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Sidoarjo
Position of Commitment Making Officer in Regional Financial Management in Sidoarjo Regency
Abstract
The purpose of this study found and described the Position of Commitment Making Officials in Regional Financial Management in Sidoarjo Regency in accordance with applicable legal regulations. This type of research used legal research. The method used qualitative approach. The approach in this study used normative juridical approach. Source of data used secondary data. Data collection is done by conducting library studies (Library Research). The results of the study explained that Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform Number 77 of 2012 concerning the Functional Position of Government Goods / Services Procurement Managers and Credit Figures and Joint Regulations of Head of LKPP and Head of State Civil Service Agency Number 1 of 2013 and Number 14 of 2013 had consequences law related to government procurement of goods / services. The regulation emphasized the requirements for the management of government goods / services, one of which was the Commitment Making Officer (PPK) was a Civil Servant (PNS) with a position as a career functional official who was included in the functional administrative clump.References
Hadjon, Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, (2015);
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, Jakarta, (2014);
Junaidi, Muhammad, Ilmu Negara Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Setara Press, Malang, (2016);
Latif, H. Abdul, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenadamedia Group, Jakarta, (2014);
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, (2015);
Monteiro, Josef Mario, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, (2016);
Patiro, Yopie Morya Immanuel, Antara Perintah Jabatan dan Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Keni, Bandung, (2013);
Pramukti, Angger Sigit, Chahyaningsih Meylani, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, (2016);
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, (2014);
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (edisi revisi), RajaGrafindo Persada, Jakarta, (2014);
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, (2016);
Sinamo, Nomensen, Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, (2015);
Sutedi, Adrian, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, (2012);
Tahir, Arifin, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Alfabeta, Bandung, (2014);
Thoha, Miftah, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, PrenadaMedia Group, Jakarta, (2014).
Tjandra, Riawan, Hukum Keuangan Negara, Gramedia, Jakarta, (2014);
Yanto, Nur, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, mitra Wacana Media, Jakarta, (2015);
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, beserta semua perubahannya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri, beserta perubahannya;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4560;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri, beserta perubahannya;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, beserta perubahannya;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Angka Kreditnya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67;
Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Angka Kreditnya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 674;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 Seri D;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 43.
Copyright (c) 2017 Wahyu Herison Made
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.