Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administratif Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Implementation of Spatial Utilization Control and Administrative Sanctions in the Sidoarjo Regency Spatial Planning

Main Article Content

Agus Sugiarto

Abstract

This research aimed to organize spatial arrangement in accordance with the provisions of the legislation and creating spatial order, there should be efforts to increase supervision and control of spatial utilization of space. There are some instruments that must be observed in control of spatial planning in Sidoarjo. The purpose of this study is to describe and analyzed the implementation of controls spatial use Sidoarjo. Date analysis technique used is descriptive qualitative models. The results showed that of the four (4) instrument control utilization of existing space, only 2 (two) instrument that is implemented by the Government of Sidoarjo regency namely instrument permitting and sanctioning. Implementation of administrative sanctions for violations of the space utilization is merely a written warning, followed by sealing. There are no penalties up to the demolition level of development.

Article Details

Section
Articles

Funding data

References

Dokumen Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Sidoarjo, Bappeda, (2015).

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 20)

Sidoarjo Dalam Angka Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);