Analisis Kebijakan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Di Kabupaten Sidoarjo Policy Analysis of Submission of Infrastructure, Facilities and Utilities in Sidoarjo Regency

Main Article Content

Bambang Supriyanto

Abstract

The purpose of this study is to describe and analyze the implementation of policies and strategies in the delivery of infrastructure, facilities and housing utilities in Sidoarjo from a legal standpoint, as well as the development perspective. Date analysis technique used is descriptive qualitative models. The results showed that the implementation of policy implementation of policies and strategies in the delivery of infrastructure, facilities and utilities housing in Sidoarjo influenced by several aspects, including regulatory aspects are not full ownership documents owned by the developer, negligence developer obligations, lack of coordination at each institution, and also belummempunyai complete data base regarding the infrastructure, facilities and utilities. In addition to regulatory aspects of the procedure is still considered berbilit-Sukau, inconsistent and inadequate. Given the purpose and role of each - each party must be done consistently in the submission process infrastructure, facilities and utilities, both the Government of Sidoarjo regency and the developer, so that the resulting synergies that can create the infrastructure, facilities and utilities are in short supply, both quantity and quality for the benefit of society. Alternative strategies that can be done is by setting short-term goals, medium term and long term.

Article Details

Section
Articles

Funding data

References

Adiwira, R. (2016). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Malang:Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Fauzani, I. R. (2014). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. Jurnal Inovatif,7 (2).

Grigg, N. S. (2000). Where are we in infrastructure education? Public Works Management and Policy, 4 (3):256-259.

Hipatios, W. (2016). Perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban hukum dalam hukum administrasi negara. (Online).www.acedemia.edu.

Kabalmay. (2002). Designing qualitatitative research. London: Sage Publication.

Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/428/404.1.3.2/2012 Tentang Tim Teknis Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.

Krieger, J. & Higgins, D. (2002). Housing and health: Time again for public action. Am J Public Health.

Moleong, L. J. (2000). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 – 2029. (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Dan Kawasan Perdagangan Dan Jasa. (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 56).

Penyusunan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi perumahan yang tidak diketahui pengembangnya. (2014). Sidoarjo: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Poerwandari, E. K. (1998). Metode penelitian sosial. Jakarta: Universitas Terbuka.

Rizki, A.P. (2013). Faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan di Kota Tangerang Selatan. Jakarta: FISIP UI.

Sugandhi, B., dkk. (2013). Mekanisme penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah Kota Bandung. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 2 (3).

Syah, M. R. (2014). Ekonomi politik penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Surabaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

www.beritametro.co.id. Pengembang Gamang Serahkan Fasum.