Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemanfaatan Sempadan Sungai di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Law Enforcement on Violations of River Border Utilization in the Sidoarjo Regency Area
Abstract
The purpose of this study to describe and analyze law enforcement in violating the border river in Sidoarjo Regency that in terms of criminal and administrative sanctions. The method used qualitative approach through normative juridical approach. The results showed that the government of Sidoarjo Regency has made several steps in order to control at the Border Wilayut River included coordination offices/agencies, dissemination, data collection, as well as strikes I, strikes II, strikes III from municipal police a period of seven days. Law enforcement in violating the border river in Regency Sidoarjo through administrative sanctions and criminal sanctions. Factors influencing of law enforcement included law factors, facility factors, community factors, as well as cultural factors.
References
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PTBina Ilmu.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 tahun 2014 Tentang Irigasi.
Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang Nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Soekanto, Soerjono. (2005). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Copyright (c) 2016 Dwi Prastiandiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.