Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara di Daerah
Capacity Development of State Civil Apparatus in the Regions
Abstract
The purposes of this study was to analyze and describe the transparency of the capacity building of state apparatus and harmonization of development policy on the state apparatus in the area. This type of research used qualitative descriptive approach. Data collected through literature study that is derived from primary data and secondary data. Based on the analysis related to manage and develop the capacity of civil state apparatus in the area indicate that Computer Assisted Test (CAT) method for recruitment of civil servant in Sidoarjo is one form of a positive transparency that is expected to create a cadre of civilian apparatus qualified and competent. The use of this method aimed to develop the quality of personnel resources. In addition, it is supported by policy on the capacity building of civil state apparatus which is comes from center. But, in reality its policy is not harmonized. It is indicated by policy on learning permits and learning task as a form of capacity building of civil state apparatur is irrelevant between the center and the local. So that implementer actors have difficulty in its implementation.
References
Bappenas dan Depdagri. 2002. Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah.
Darmawan, Didit. 2013. Prinsip-prinsip Perilaku Organisasi. Pena Semesta.
Kaswan. 2011. Pelatihan dan Pengembangan Untuk Meningkatkan Kinerja SDM. Bandung: Alfabeta.
Prabu, Mangkunegara Anwar. 2011. Perencanaan dan Pengembangan SDM. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1962 tentang Tugas Belajar.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD seleksi CPNS dari pelamar umum tahun 2013.
Peraturan Kepala LAN Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan Bagi Pejabat Struktural.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Ketentuan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Januari 1999 Nomor: 802/303/SJ tentang Petunjuk Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Negara tanggal 30 Juni 2004 Nomor SE/18/M.PAN/52004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.
Surat Edaran Menteri PAN dan RB tanggal 21 Maret 2013 Nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Surat Susulan Tanggal 28 Oktober 2013 Nomor B/3264/M.PAN-RB/10/2013 perihal batas usia maksimal pemberian tugas belajar bagi guru, dosen dan PNS.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Copyright (c) 2015 Arif Mulyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.